AI Quick Answer
Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan dua pihak atau lebih, lengkap dengan hak, kewajiban, jangka waktu, dan konsekuensi bila ada yang ingkar.
- Fungsinya: jadi “pegangan resmi” biar tidak ada salah paham.
- Yang harus jelas: siapa pihaknya, objeknya apa, nilainya berapa, dan batas waktunya.
- Yang sering dilupakan: sanksi/denda, cara penyelesaian sengketa, dan bukti pembayaran.
Kalau kamu berurusan dengan sewa rumah, jual beli, atau hutang-piutang, surat perjanjian itu bukan lebay—itu pengaman.
Apa Itu Surat Perjanjian?
Surat perjanjian (sering juga disebut kontrak) adalah dokumen resmi yang merangkum “deal” kamu: apa yang disepakati, siapa yang wajib melakukan apa, kapan harus selesai, dan apa akibatnya kalau ada yang tidak menepati.
Terjemahan gampangnya:
Kalau kesepakatan cuma lisan, biasanya rawan “versi A vs versi B”. Kalau sudah tertulis, kamu punya rambu-rambu + bukti.
Kenapa Harus “Hitam di Atas Putih”?
Karena manusia itu gampang lupa, gampang mengira-ngira, dan kadang—ya—gampang berubah pikiran. Surat perjanjian membantu semua pihak tetap jalan di jalur yang sama.
- Mencegah salah paham: semua poin tertulis, jadi tidak mengandalkan ingatan.
- Melindungi hak: kalau ada yang ingkar, kamu punya dasar yang jelas.
- Mendorong disiplin: ada tanggal, ada kewajiban, ada konsekuensi.
- Terlihat profesional: cocok untuk urusan properti, kerja sama, dan transaksi bernilai besar.
Jenis Surat Perjanjian yang Paling Sering Kamu Temui
Sewa-Menyewa
Mengatur rumah/kontrakan/kos/kendaraan: durasi, harga, perawatan, denda.
Hutang-Piutang
Nominal, jatuh tempo/cicilan, bunga (jika ada), jaminan, sanksi telat.
Perjanjian Kerja
Jabatan, gaji, jam kerja, hak cuti, aturan, dan skenario PHK.
Jual Beli
Objek + legalitas, harga, cara bayar, serah terima, dan jaminan bebas sengketa.
Untuk dunia properti, biasanya yang paling “rawan drama” itu: sewa-menyewa dan jual beli. Jadi pastikan bagian detail & bukti-buktinya rapih.
Komponen Wajib Surat Perjanjian
Kalau kamu mau suratnya kuat dan tidak “bolong”, minimal harus ada ini:
- Judul perjanjian (jelas tentang apa).
- Identitas para pihak (nama, NIK, alamat, dll).
- Objek perjanjian (barang/properti/jasa yang disepakati).
- Hak & kewajiban masing-masing pihak.
- Nilai transaksi + cara bayar + bukti.
- Jangka waktu + tanggal mulai/berakhir.
- Sanksi/denda + definisi wanprestasi (ingkar janji).
- Penyelesaian sengketa (musyawarah, mediasi, pengadilan, dll).
- Tanggal, tempat, tanda tangan + saksi (bila perlu) + materai (bila perlu).
Tips Menulis yang “Joss”: Jelas, Tidak Ambigu, Mudah Dipahami
- Jangan pakai kalimat ngambang seperti “dibayar secepatnya”. Ganti jadi “paling lambat tanggal …”.
- Spesifik: objek, alamat, nomor sertifikat/plat, luas, kondisi awal (kalau perlu lampiran foto).
- Gunakan poin/nomor biar mudah dirujuk saat ada masalah.
- Konsisten istilah: kalau sudah “Pihak Pertama”, jangan tiba-tiba berubah jadi “Pemilik”.
- Siapkan bukti: kuitansi, transfer, inventaris, berita acara serah terima.
Kapan Perlu Notaris?
Tidak semua perjanjian butuh notaris. Tapi untuk urusan tertentu, notaris itu seperti “pengaman ekstra” supaya bukti dan prosesnya lebih kuat.
Biasanya perlu/diwajibkan
- Transaksi tanah & bangunan (umumnya melalui PPAT/notaris)
- Perjanjian bernilai besar
- Jaminan/agunan penting
Biasanya cukup di bawah tangan
- Hutang-piutang kecil-menengah (tetap jelas & ada bukti)
- Sewa sederhana (kontrakan/kos) dengan detail lengkap
- Kesepakatan kerja sama ringan
Tabel Ringkas: Bedanya Tiap Jenis Perjanjian
| Jenis | Tujuan | Poin yang wajib banget jelas |
|---|---|---|
| Sewa-Menyewa | Hak guna sementara | Durasi, biaya, perawatan, denda, serah-terima |
| Hutang-Piutang | Pinjam-meminjam | Nominal, jatuh tempo, cicilan, jaminan, sanksi telat |
| Perjanjian Kerja | Hubungan kerja | Gaji, jam kerja, hak, aturan, terminasi/PHK |
| Jual Beli | Perpindahan hak milik | Legalitas objek, cara bayar, serah terima, bebas sengketa |
FAQ tentang Surat Perjanjian
Apa itu Surat Perjanjian?
Dokumen tertulis yang mengikat kesepakatan, berisi hak, kewajiban, jangka waktu, dan konsekuensi bila ada pihak yang ingkar.
Apakah harus pakai materai?
Tidak selalu wajib, tapi sering disarankan untuk memperkuat aspek pembuktian, terutama saat dokumen dibawa ke ranah formal.
Kalau salah satu pihak ingkar, apa yang bisa dilakukan?
Mulai dari musyawarah/mediasi. Bila buntu, surat perjanjian bisa menjadi dasar tuntutan pemenuhan kewajiban atau ganti rugi sesuai klausul.
Kapan perjanjian harus lewat notaris?
Umumnya untuk transaksi tanah/bangunan dan urusan bernilai besar atau berisiko tinggi. Notaris/PPAT memberi kekuatan bukti lebih kuat.
Apa kesalahan paling sering saat bikin surat perjanjian?
Kalimat ngambang, tidak ada tanggal jelas, tidak ada bukti pembayaran, tidak ada sanksi, dan istilah yang berubah-ubah di tengah dokumen.
Degriya Partner
Mau konten edukasi properti syariah yang praktis?
Biar kamu makin paham istilah, legalitas, dan strategi investasi hunian Islami—tanpa pusing.
Follow Channel WhatsApp*CTA di halaman ini hanya 2: Follow Channel & Newsletter (sesuai permintaan).
Newsletter Mingguan
Dapat ringkasan insight & checklist yang bisa dipakai langsung.