Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm
Jawaban atas pertanyaan Kepada:
Islam Abu Khalil dan Raed al-Hursh Abu Mu’adz
Oleh Syaikh Kami Yang Mulia
‘Aṭā’ bin Khalīl Abu ar-Rasytah
25-11-2025
As-salāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh...
Hari ini, banyak orang menggunakan AI untuk membuat gambar manusia atau hewan. Seseorang memasukkan data tertentu... lalu AI menghasilkan gambar-gambar atau potongan video, baik berupa kartun/animasi maupun realistik.
❓ Pertanyaan pertama: Apakah secara syar’i boleh menggunakan AI untuk membuat gambar manusia atau hewan?
❓ Pertanyaan kedua: Jika boleh, apakah gambar tersebut harus terikat ketentuan syar’i (hijab, dll)?
Sekarang dengan AI kita bisa mengubah teks menjadi gambar (Text-to-Image)... Apakah perubahan pada gambar ini (seperti menjadikannya kartun atau anime) dihukumi “menggambar dengan tangan” atau sesuatu yang lain?
Atau ia termasuk “generasi otomatis” yang bergantung pada algoritma?
Wa ‘alaikum as-salāmu wa raḥmatullāhi wa barakātuh.
Kedua pertanyaan kalian mirip, maka berikut jawabannya:
Program AI adalah sebuah pintu besar dan luas yang terbuka bagi umat manusia. AI merupakan bukti akan keagungan Sang Pencipta, subḥānahu, yang:
﴿عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ﴾ “Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Manusia menjadi mampu memanfaatkan mesin, perhitungan, algoritma, dan program komputer untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sulit. AI adalah lompatan besar dalam ilmu dan penerapannya.
AI tidak terbatas pada satu bidang saja. Ia seperti ilmu lainnya: bisa digunakan untuk kebaikan maupun kejahatan, sesuai pilihan manusia.
Ia bisa diarahkan untuk kebaikan umat manusia... Ia juga bisa diarahkan untuk kejahatan, kerusakan, menzalimi manusia, dan memakan harta mereka dengan cara yang batil.
Meninjau makna bahasa dan batasan syar'i.
Secara bahasa, taṣwīr adalah menjadikan suatu bentuk bagi makhluk yang menyerupai ciptaannya; yakni membuat sesuatu yang mirip dengannya. Semakin dekat bentuk tersebut dengan makhluk aslinya, semakin tinggi dan kuat tingkat kreativitasnya.
Adapun memindahkan zat sesuatu itu sendiri dengan cara apa pun, maka hal itu tidak masuk dalam makna “taṣwīr” secara bahasa.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil shahih berikut:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa membuat suatu gambar maka Allah akan mengazabnya hingga ia meniupkan ruh pada gambar itu, padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya selamanya.’”
Pesan Ibn Abbas: "Jika engkau bersikeras, maka buatlah gambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh."
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!’”
Ketika Rasulullah ﷺ melihat bantal bergambar, beliau tidak masuk... Beliau bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar-gambar ini akan diazab, dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’”
Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah disebutkan bahwa menggambar sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon adalah mubah. Dalilnya jelas: "Perintahkan agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud).
Realitas taṣwīr adalah membuat yang mirip ciptaan Allah (Yuḍāhūn), bukan memindahkan zat objek.
“Realitas yang sedang dicari hukumnya di sini adalah bahwa itu hanyalah pantulan atau bayangan, bukan goresan atau bentuk buatan. Maka tidak berlaku atasnya hukum taṣwīr...” (Jawaban Syaikh Taqiyuddin, 1969)
Menggambar dengan tangan makhluk bernyawa atau memahatnya adalah haram karena ada unsur menyerupai ciptaan Allah.
Meskipun menggunakan komputer (mouse/tablet), hakikatnya tetap: menggambar dengan usaha manusia. Semakin mirip dengan makhluk, semakin "kreatif". Maka hukumnya sama: Haram untuk makhluk bernyawa.
Adapun fotografi adalah mubah, karena ia memindahkan zat objek itu sendiri (seperti cermin), bukan membuat tiruan.
“Apa yang keluar dari alat tersebut bukanlah coretan atau bentuk buatan... tetapi itu adalah zat orang itu sendiri yang tercetak. Maka tidak termasuk hadis larangan taṣwīr.” (Jawaban 1969 & 1971)
Seseorang menulis teks perintah (prompt), misalnya: “Buatkan gambar Presiden Fulan dengan pakaian olahraga”. Maka program AI menyusun gambar tersebut, baik realistik atau ilustratif.
Hukumnya Rinci:
Jika gambar tersebut ditambahkan unsur yang tidak sesuai kenyataan, seperti: mengubah wajah, pakaian, atau menampilkan orang berkhutbah padahal tidak, atau "menghidupkan" orang mati...
Maka ini haram karena 3 alasan tambahan:
Hadis Riwayat Bukhari
“Kecurangan itu di Neraka. Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.”
Hadis Riwayat Muslim
“Sesungguhnya dusta itu mengantarkan kepada kefajiran, dan kefajiran membawa ke Neraka.”
Dosanya semakin besar bila digunakan untuk membuat gambar/video para Nabi dan Rasul. Ini adalah bentuk agresi terhadap risalah, tidak memberikan hak kenabian, dan bentuk kedzaliman besar.
Ringkasan Hukum Penggunaan AI untuk Gambar/Video
Hukumnya HARAM jika objeknya makhluk bernyawa dan menyerupai ciptaan Allah (bukan sekadar memindahkan zat/foto).
Tetap MUBAH, selama hanya memindahkan realitas sebagaimana adanya (seperti cermin), baik kamera biasa maupun digital.
HARAM. Mengubah gambar hingga menampilkan sesuatu yang tidak benar, memalsukan keadaan, atau menempelkan ucapan palsu adalah dusta dan penipuan.
HARAM MUTLAK dan termasuk penyimpangan besar terhadap kehormatan risalah.
HARAM, sebagaimana sarana haram lainnya.
"Inilah pendapat yang aku kuatkan dalam masalah ini. Allah-lah yang lebih mengetahui dan Mahabijaksana."