Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm

Risalah Hukum Syara'

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Bidang Fotografi, Gambar, dan Video

Jawaban atas pertanyaan Kepada:
Islam Abu Khalil dan Raed al-Hursh Abu Mu’adz

Oleh Syaikh Kami Yang Mulia

‘Aṭā’ bin Khalīl Abu ar-Rasytah

Latar Belakang

Dua Pertanyaan Penting

Pertanyaan Islam Abu Khalil

25-11-2025

As-salāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh...

Hari ini, banyak orang menggunakan AI untuk membuat gambar manusia atau hewan. Seseorang memasukkan data tertentu... lalu AI menghasilkan gambar-gambar atau potongan video, baik berupa kartun/animasi maupun realistik.

Pertanyaan pertama: Apakah secara syar’i boleh menggunakan AI untuk membuat gambar manusia atau hewan?

Pertanyaan kedua: Jika boleh, apakah gambar tersebut harus terikat ketentuan syar’i (hijab, dll)?

Pertanyaan Raed al-Hursh Abu Mu’adz

Sekarang dengan AI kita bisa mengubah teks menjadi gambar (Text-to-Image)... Apakah perubahan pada gambar ini (seperti menjadikannya kartun atau anime) dihukumi “menggambar dengan tangan” atau sesuatu yang lain?

Atau ia termasuk “generasi otomatis” yang bergantung pada algoritma?

Jawaban Syaikh

Wa ‘alaikum as-salāmu wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Kedua pertanyaan kalian mirip, maka berikut jawabannya:

Pertama: AI Bukti Keagungan Pencipta

Program AI adalah sebuah pintu besar dan luas yang terbuka bagi umat manusia. AI merupakan bukti akan keagungan Sang Pencipta, subḥānahu, yang:

﴿عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ﴾ “Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”

Manusia menjadi mampu memanfaatkan mesin, perhitungan, algoritma, dan program komputer untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sulit. AI adalah lompatan besar dalam ilmu dan penerapannya.

Kedua: AI Itu Multi-guna (Alat)

AI tidak terbatas pada satu bidang saja. Ia seperti ilmu lainnya: bisa digunakan untuk kebaikan maupun kejahatan, sesuai pilihan manusia.

Kesehatan & Pengobatan
Sains & Penemuan
Pendidikan
Berbagai Jenis Seni

Ia bisa diarahkan untuk kebaikan umat manusia... Ia juga bisa diarahkan untuk kejahatan, kerusakan, menzalimi manusia, dan memakan harta mereka dengan cara yang batil.

Selanjutnya: Kita masuk ke inti pembahasan: Penggunaan program AI di bidang fotografi, gambar, dan video.
Poin Ketiga

Hukum Asal Tashwir (Penggambaran)

Meninjau makna bahasa dan batasan syar'i.

1 Makna “Taṣwīr” Secara Bahasa

Secara bahasa, taṣwīr adalah menjadikan suatu bentuk bagi makhluk yang menyerupai ciptaannya; yakni membuat sesuatu yang mirip dengannya. Semakin dekat bentuk tersebut dengan makhluk aslinya, semakin tinggi dan kuat tingkat kreativitasnya.

💡 Intinya: Taṣwīr sesuatu berarti membuat sesuatu yang mirip dengannya.

Adapun memindahkan zat sesuatu itu sendiri dengan cara apa pun, maka hal itu tidak masuk dalam makna “taṣwīr” secara bahasa.

2 Keharaman Khusus Makhluk Bernyawa

Hal ini berdasarkan dalil-dalil shahih berikut:

Hadis Ibn 'Abbas (Shahih Bukhari)

“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa membuat suatu gambar maka Allah akan mengazabnya hingga ia meniupkan ruh pada gambar itu, padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya selamanya.’”


Pesan Ibn Abbas: "Jika engkau bersikeras, maka buatlah gambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh."

Hadis Ibn 'Umar (Shahih Bukhari)

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!’”

Hadis ‘Aisyah (Shahih Muslim)

Ketika Rasulullah ﷺ melihat bantal bergambar, beliau tidak masuk... Beliau bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar-gambar ini akan diazab, dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’”

Izin Menggambar Selain Makhluk Bernyawa

Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah disebutkan bahwa menggambar sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon adalah mubah. Dalilnya jelas: "Perintahkan agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud).

3 Realitas: Menyerupai Ciptaan Allah vs Cermin

Realitas taṣwīr adalah membuat yang mirip ciptaan Allah (Yuḍāhūn), bukan memindahkan zat objek.

  • Taṣwīr yang haram: Gambar makhluk bernyawa yang menyerupai ciptaan Allah. Semakin mirip, semakin tinggi tingkat "kreatifitas" (dan semakin keras ancamannya).
  • Memindahkan Zat (Pantulan): Memindahkan zat sesuatu bukanlah taṣwīr yang mengambil contoh darinya, tetapi ia adalah zat benda itu sendiri yang terpantul/tercetak apa adanya (seperti cermin).
“Realitas yang sedang dicari hukumnya di sini adalah bahwa itu hanyalah pantulan atau bayangan, bukan goresan atau bentuk buatan. Maka tidak berlaku atasnya hukum taṣwīr...” (Jawaban Syaikh Taqiyuddin, 1969)
Poin Keempat (1-3)

Perbedaan Hukum: Menggambar vs Fotografi

Menggambar (Manual/Digital)

Menggambar dengan tangan makhluk bernyawa atau memahatnya adalah haram karena ada unsur menyerupai ciptaan Allah.

Meskipun menggunakan komputer (mouse/tablet), hakikatnya tetap: menggambar dengan usaha manusia. Semakin mirip dengan makhluk, semakin "kreatif". Maka hukumnya sama: Haram untuk makhluk bernyawa.

Fotografi (Kamera)

Adapun fotografi adalah mubah, karena ia memindahkan zat objek itu sendiri (seperti cermin), bukan membuat tiruan.

“Apa yang keluar dari alat tersebut bukanlah coretan atau bentuk buatan... tetapi itu adalah zat orang itu sendiri yang tercetak. Maka tidak termasuk hadis larangan taṣwīr.” (Jawaban 1969 & 1971)

Poin Keempat (4)

Produksi Gambar & Video dengan AI

Realitas Prompting

Seseorang menulis teks perintah (prompt), misalnya: “Buatkan gambar Presiden Fulan dengan pakaian olahraga”. Maka program AI menyusun gambar tersebut, baik realistik atau ilustratif.

Hukumnya Rinci:

  • Jika memindahkan zat objek sebagaimana adanya (seperti foto/cermin) → Tidak Mengapa (Mubah).
  • Jika pembentukan baru yang menyerupai makhluk (seperti menggambar) → Tidak Boleh (Haram).

Bahaya Manipulasi & Kebohongan

Jika gambar tersebut ditambahkan unsur yang tidak sesuai kenyataan, seperti: mengubah wajah, pakaian, atau menampilkan orang berkhutbah padahal tidak, atau "menghidupkan" orang mati...

Maka ini haram karena 3 alasan tambahan:

  • Kecurangan / Penipuan (Khidā‘)
  • Kedustaan
  • Menimbulkan Mudarat

Hadis Riwayat Bukhari

“Kecurangan itu di Neraka. Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.”

Hadis Riwayat Muslim

“Sesungguhnya dusta itu mengantarkan kepada kefajiran, dan kefajiran membawa ke Neraka.”

Larangan Keras: Nabi & Rasul

Dosanya semakin besar bila digunakan untuk membuat gambar/video para Nabi dan Rasul. Ini adalah bentuk agresi terhadap risalah, tidak memberikan hak kenabian, dan bentuk kedzaliman besar.

Kesimpulan Praktis

Ringkasan Hukum Penggunaan AI untuk Gambar/Video

Membuat Gambar Baru (Generative AI)

Hukumnya HARAM jika objeknya makhluk bernyawa dan menyerupai ciptaan Allah (bukan sekadar memindahkan zat/foto).

Foto "Murni" (Tanpa Rekayasa)

Tetap MUBAH, selama hanya memindahkan realitas sebagaimana adanya (seperti cermin), baik kamera biasa maupun digital.

Manipulasi Realitas (Deepfake/Edit)

HARAM. Mengubah gambar hingga menampilkan sesuatu yang tidak benar, memalsukan keadaan, atau menempelkan ucapan palsu adalah dusta dan penipuan.

Gambar Nabi & Rasul

HARAM MUTLAK dan termasuk penyimpangan besar terhadap kehormatan risalah.

Konten Maksiat/Kufur

HARAM, sebagaimana sarana haram lainnya.

"Inilah pendapat yang aku kuatkan dalam masalah ini. Allah-lah yang lebih mengetahui dan Mahabijaksana."