Pasar properti syariah tumbuh pesat. Namun, tidak semuanya murni. Kenali 6 Indikator Wajib agar Anda mendapatkan hunian yang 100% Bebas Riba, Aman, dan Berkah.
"Tahukah Anda? Rumah adalah kebutuhan pokok, namun banyak yang terjebak dalam akad yang dilarang agama."
Banyak keluarga muslim beralih ke properti syariah karena tiga ketakutan utama:
Bunga bank (KPR Konvensional) termasuk Riba. "Setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba" (HR. Baihaqi).
Di bank, telat bayar kena denda. Dalam Islam, denda atas utang hukumnya Haram.
Jika gagal bayar, rumah disita dan dilelang. Ini bentuk kedzaliman terhadap pembeli yang sedang kesulitan.
Jangan tertipu brosur. Cek 6 hal ini sebelum tanda tangan akad.
Banyak PT konvensional memiliki akad modal yang bathil. Developer syariah murni idealnya menggunakan akad Syirkah (Kerjasama Bagi Hasil) yang sah secara syar'i.
Developer DILARANG menjual jika lahan belum dimiliki sempurna. "Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada di sisimu" (HR Ashabus Sunan).
Transaksi langsung antara Developer dan Pembeli. Tanpa BI Checking, tanpa pihak ketiga (Bank) yang memicu akad Riba.
Satu harga pasti di awal (Cash/Kredit harganya jelas saat akad). Tidak ada multi-akad atau perubahan harga di tengah jalan.
Agen tidak boleh menaikkan harga sembarangan (mark-up). Komisinya menggunakan akad Ijarah (Upah) atau Samsarah (Makelar) yang transparan.
Bisnis properti syariah harus dikelola dengan manajemen modern yang rapi, amanah, dan anti-suap dalam perizinan.
Kami menghindari praktik Suap (Risywah) dan pemberian hadiah yang tidak sah (Ghulul) kepada pejabat dalam mengurus perizinan lahan. Kami percaya, rumah yang berkah dimulai dari proses yang bersih.
Konsultasikan kebutuhan rumah Anda. Kami siap membantu Anda menemukan properti syariah yang aman dan menentramkan hati.